menempatkan kesedihan di ruang motivator sendiri,yang mampu mendorong mencapai kebahagiaanyang sudah aku tentukan sebelumnya
Senin, 06 Desember 2010
Jumat, 03 Desember 2010
ADMINISTRASI PENDIDIKAN SEKOLAH
BAB I
PENDAHULAN
Manajemen dalam istilah yang cukup popular merupakan proses pendayagunaan semua sumber daya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Sergiovani manajemen adalah pendayagunaan melalui tahapan proses yang meliput perencanaan, pengorganisasian, pengrahan dan pengawasan.
Manajemen sekolah merupakan merupakan salah satu bagian kajian dalam administrasi sekolah. Sebagai salah satu bagian dalam kajian administrasi pendidikan, manajemen perlengkapan sekolah mengkaji administrasi pendidikan ditinjau dari sisi bagaimana memberikan layanan secara professional dalam bidang perlengkapan atau fasilitas kerja bagi personil sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.
Prasarana adalah semua perlengkapan dasar yang secara tidak langusng menunjang pelaksanaan proses pendidikan disekolah.[1]
Sedangkan dalam pengertian lain Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Salah satu yang memegang peranan penting dalam kelancaran proses belajar mengajar dan peningkatan prestasi belajar adalah sarana dan prasarana pendidikan.[2]
Sekolah di Indonesia cenderung memiliki sarana dan prasarana yang serba sederhana. Pada umumnya sekolah itu hanya memiliki sarana kantor,sekolah,media pembelajaran, dan sarana perpustakan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sekolah di Indonesia pada umumnya belum tersentuh oleh kemajuan teknologi. Sedangkan prasarananya meliputi:
(1). Ruang teori atau kelas,
(2). Ruang Laboratorium,
(3). Ruang perpustakaan,
(4). Ruang UKS atau BP,
(5). Ruang serbaguna,
(6). Ruang Kepsek/Adminstrasi,
(7). Ruang Guru,
(8). Gudang,
(9). Kamar mandi atau WC murid,
(10). Kamar mandi atau WC Guru,
(11). Kantin,
(12). Ruang ibadah,
(13).Ruang penjaga,
(14). Halaman,
(15). Lapangan kerja,
(16). Lapangan olahraga,
(17). Pagar,
(18). Fasilitas air,
(19). Fasilitas penerangan,
(20). Rumah Kepsek,
(21). Rumah Guru.[3]
B. Peran dan fungsi Sarana dan Prasarana pendidikan
Sarana prasarana pendidikan berperan terhadap tercapainya tujuan pendidikan yang akan membantu terhadap keberhasilan suatu mutu pendidikan.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinyu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai (ready for use) dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) sehingga PBM semakin efektif dan efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Proses Belajar Mengajar (PBM) atau Kegiatan Belajar Mengajar (PBM) akan semakin sukses bila ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, sehingga pemerintahpun selalu berupaya untuk secara terus-menerus melengkapi sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang dan tingkat pendidikan, sehingga kekayaan fisik Negara berupa sarana dan prasarana pendidikan telah menjadi sangat besar. Semuanya itu akan dapat berjalan dengan arah yang tepat bila ada partisipasi penuh dari para personel yang ditugasi serta terkait dengan pengolaan fasilitas pendidikan tersebut berdasar rasa tanggung jawab yang tinggi.[4]
Sedangkan fungsi dari sarana dan prasarana yaitu:
1. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
2. Memelihara agar tugas-tugas yang diberikan oleh pengajar dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.[5]
Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan sekolah, jaringan jalan, air, listrik, telpon, serta perabot/mebiler.
Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan. Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
C. Fasilitas atau benda-benda pendidikan ditinjau dari jenis atau sifatnya.
1. Ditinjau dari jenisnya,fasilitas pendidikan dapar dibedakan menjadi fasilitas fisik dan non fisik.
· Fasilitas fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha, seprti kendaran, mesin tulis, computer, perabot, alat peraga, model, nedia, dan sebagainya.
· Fasiliatas non fisik yakni sesuatu yang bukan benda mati, atau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan sesuatu usaha seperti manusia, jasa, uang.
2. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
· Barang bergerak atau barang berpindah/dipundahkan dikelompokkan menjadi barang habis pakai dan barang tak habis pakai.
1. Barang habis pakai ialah barang yang disusut volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus sampai habis atau tidak berfungsi lagi, seprti kapur tulis, tinta, kertas, spidol, penghapus, sapu dan sebagainya. (Keputusan Mentri keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 april 1971).
2. Barang tak habis pakai ialah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu yang relative lama, tetapi tetap memerlukan perawatan agar selalu siap pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis, computer, mesin stensil, kendaraan, perabot, media pendidikan dan sebagainya.
· Barang tidak bergerak ialah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipindahkan, seperti tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya.
Secara kronologis-operasional kegiatan administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
1. Perencana Pengadaan Pendidikan
2. Prakualifikasi Rekanan
3. Pengadaan Barang
4. Penyimpanan, Inventarisasi, Penyaluran
5. Pemeliharaan rehabilitasi
6. Penghapusan dan penyingkiran
7. Pengendalian
Seluruh rangkaian tersebut harus merupakan satu kesatuan yang harmonis/terpadu. Dalam sistematika kerjanya harus dihindarkan timbulnya kesimpangsiuran dan tumpang tindih dalam wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan menghindari timbulnya pemborosan biaya, tenaga, dan waktu.[6]
D. Pendekatan-pendekatan Dalam Perencanaan Pendidikan
Dalam rangkaian ceramah Manajemen Pendidikan pada Lembaga Administrasi Negara di Jakarta tahun 1972, Soepodjo Padmodipoetro mengemukakan bahwa sejak sekitar 1960-an berkembang tiga macam pendekatan (Approach) dalam perencanaan pendidikan, yaitu:
a. Pendekatan “tuntutan social” (social demand approach) pendekatan ini mendasarkan atas tuntutan atau kebutuhan masyarakat akan pendidikan, terutama tuntutan atau kebutuhan yang menonjol (populer) pada masa itu.
b. Pendekatan “tenaga kerja” (man power approach) pendekatan ini bertolak dari kebutuhan tenaga kerja secara kuantitatif dan kualitatif untuk menunjang pembangunan, dengan kegiatan pendidikan yang harus dilakukan secara rasional.
c. Pendekatan “pertimbangan masa lalu” (rate of return approach) pendekatan ini memperhatikan pengalaman masa-masa sebelumnya sebagai “guru yang terbaik”, sehingga hal-hal yang tidak atau kurang menguntungkan (bermanfaat) cenderung tidak dilakukan. Pendekatan ini juga sering disebut pendekatan “ongkos dan manfaatnya”(cost benefit approach) yang lebih menekankan pada segi ekonomik
(untung-rugi).[7]
(untung-rugi).[7]
E. Pasal Yang Berhubungan dengan Sarana dan Prasarana Pendidikan
BAB XII Pasal 45
1. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
2. Ketentuan mengenai penyedian sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[8]
BAB III
KESIMPULAN
· Sarana adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.
· Prasarana adalah semua perlengkapan dasar yang secara tidak langusng menunjang pelaksanaan proses pendidikan disekolah
· Sarana prasarana pendidikan berperan terhadap tercapainya tujuan pendidikan yang akan membantu terhadap keberhasilan suatu mutu pendidikan.
· Sedangkan fungsi dari sarana dan prasarana yaitu:
1. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
2. Memelihara agar tugas-tugas yang diberikan oleh pengajar dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
Langganan:
Postingan (Atom)